
Diputus Majelis Hakim Selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven: Fitnah Ini Sudah Terlalu Jauh

JAKARTA, || SEJUK.co.id – Artis Paula Verhoeven menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut dirinya terbukti selingkuh dari Baim Wong. Paula mengaku sedih dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Tanggapannya sebenarnya saya cukup sedih ya karena menurut saya, ini fitnah ini udah terlalu jauh ya,” ujar Paula Verhoeven saat hadir di Komisi Yudisial (KY), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
“Dan ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive, jadi buat saya, saya melakukan ini demi anak-anak dan kedua orangtua saya,” lanjut Paula.
“Dan saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan,” kata Paula.
“Iya, seperti yang tadi saya bilang, di sini saya secara tegas menyatakan tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menikah. Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat, dan ini saya lakukan,” tutur Paula.
Sebelumnya diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan dua poin tuntutan, yakni permohonan cerai dan hak asuh anak. Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.
Majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.
Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.
Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.
“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana.
Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.
Imbasnya Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut’ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon. Adapun besaran nafkah mut’ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.