Pemkot Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Perkuat Sinergi Dalam Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Asistensi dan Monev APBD

Sejuk.co.id || Tangsel. Dalam rangka mendukung percepatan tercapainya Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan asistensi dan monitoring evaluasi (monev) penganggaran APBD.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Kegiatan yang melibatkan perwakilan dari beberapa OPD ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan dan non-formal, melalui skema pembiayaan yang bersumber dari APBD, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami mengapresiasi kolaborasi yang erat dengan Pemkot Tangsel dalam memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Langkah ini juga mendukung amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Rina Umar, Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Melalui asistensi ini, perangkat daerah mendapatkan pendampingan teknis dalam menyusun program dan kegiatan yang responsif terhadap kebutuhan perlindungan pekerja.

Di sisi lain, kegiatan monev dilakukan untuk meninjau efektivitas implementasi program yang telah berjalan dan mengevaluasi serapan anggaran yang dialokasikan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah daerah atau pemerintah kota lainnya untuk turut mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sebagai upaya pengentasan potensi kemiskinan akibat terjadinya risiko kerja.

Program Perlindungan Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, yaitu:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk santunan uang dan pelayanan kesehatan.

Jaminan Kematian (JKM):

Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk uang tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta.Jaminan

Hari Tua (JHT):

Memberikan uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap, membantu pekerja mempersiapkan masa depan secara finansial.

Jaminan Pensiun (JP):

Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, memastikan sumber pendapatan bagi pekerja yang tidak lagi aktif bekerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

Memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tidak terduga, termasuk santunan uang tunai selama masa pencarian kerja.

Dengan adanya program-program ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi dengan baik, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.

Sumber : fixsnews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *