Melihat dari Dekat Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

Tangerang Selatan – BMKG melaporkan kelompok ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara seluas 12 hektare di Tangerang Selatan, Banten.

1 / 13

Lahan BMKG yang diduduki GRIB Jaya itu berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel (Foto: Taufiq/detikcom)

2 / 13

Lokasi lahan itu terletak bersebelahan dengan Kantor BMKG. Tepat setelah gerbang masuk, ada sebuah bangunan posko berwana loreng cokelat hitam putih. (Taufiq/detikcom)

3 / 13

Di tembok bagian luar lahan, terpampang baliho penjualan hewan kurban. Selain itu, terlihat dua pelang yang berdiri yaitu milik Polda Metro Jaya (kanan) yang bertuliskan “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”. Ada juga pelang yang dipasang pihak yang mengklaim lahan tersebut milih ahli waris bertuliskan “Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya (Foto: Taufiq/detikcom)

4 / 13

Di dalam lahan tersebut juga berdiri tenda makan seafood. (Taufiq/detikcom)

5 / 13

Di dekat gerbang masuk, ada posko yang terdapat logo bertuliskan ‘GRIB Jaya Pondok Betung’ ‘Satu Komando DPC Tangerang Selatan’ (Foto: Taufiq/detikcom)

6 / 13

Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruangan terbuka. Di ruang itu terlihat ada perkakas untuk masak dan makan serta TV tabung yang dilengkapi STB dan sound system. (Taufiq/detikcom)

7 / 13

Di posko ini terlihat aktivitas sejumlah orang yang tiba dengen mengendarai sepeda motor (Foto: Taufiq/detikcom)

8 / 13

BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya yang mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya. (Taufiq/detikcom)

9 / 13

Terlihat lapak penjualan hewan kurban di lokasi. Lapak hewan kurban itu ditutupi terpal biru dan dijaga sejumlah orang yang menjual hewan kurban. (Taufiq/detikcom)

10 / 13

Pelang BMKG juga terpasang di lokasi. Plang itu menuliskan lahan tersebut merupakan tanah milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. BMKG juga menuliskam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar kepemilikan lahan. (Taufiq/detikcom)

11 / 13

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. (Taufiq/detikcom)

12 / 13

Pihak BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh kelompok ormas ke Polda Metro Jaya. (ANTARA/HO-Biro Humas BMKG)

13 / 13

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade hh Syam Indradi, menunjukkan pelang kepolisian yang dipasang di lahan BMKG untuk menunjukkan bahwa kepolisian sedang menyelidiki laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan

 (rh99/rh99)

Sumber : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *