MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden…

Sejuk.co.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan melaporkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal larangan ekspor pasir laut.
Trenggono bilang, pemerintah pasti akan mengikuti putusan MA. Namun, laporan kepada Presiden menurutnya tetap diperlukan.
“Nantinya ya kita ikutin apa yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden,” ujar Trenggono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Trenggono menyampaikan, secara resmi hasil putusan MA belum disampaikan kepada Presiden.
Namun, ia memastikan laporan segera disampaikan sepulang Kepala Negara melakukan rangkaian lawatan luar negeri.
” Ya nanti segera (dilaporkan). Setelah beliau pulang,” katanya.
Trenggono juga menyampaikan, sampai saat ini poin-poin laporan belum disusun. Sebab, pemerintah masih menyelesaikan persiapan peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih.
Akan tetapi, mantan Wakil Menteri Pertahanan itu memastikan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Hukum juga akan memberikan masukan pada poin-poin laporan untuk Presiden.
” Ya kan, Kopdes dulu. Kopdes Merah Putih sukses. Sesudah itu baru (laporan KPP),” ungkap Trenggono.
“Iya (disusun oleh) semua,” tambahnya. Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.