Motor Tanpa Pelat Nomor Jadi Incaran di Operasi Patuh, Bakal Kena Denda Segini

Sejuk.co.id, Jakarta – Tidak menggunakan pelat nomor jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2025. Segini besar dendanya kalau motor tak dilengkapi dengan pelat nomor.
Belakangan marak fenomena kendaraan, khususnya motor tak menggunakan pelat nomor. Banyak terlihat di jalan, motor tak menggunakan pelat nomor belakang. Padahal, pelat nomor seharusnya dipasang di depan dan belakang. Tujuannya agar terhindar dari intaian kamera ETLE yang kini terpasang di banyak titik. Jadi saat melintas dan melakukan pelanggaran, karena pelat nomornya dicopot maka kamera ETLE tak bisa mengetahui identitas kendaraan. Dengan begitu, si pelanggar bebas dari denda tilang.
Jakarta – Tidak menggunakan pelat nomor jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2025. Segini besar dendanya kalau motor tak dilengkapi dengan pelat nomor.
Belakangan marak fenomena kendaraan, khususnya motor tak menggunakan pelat nomor. Banyak terlihat di jalan, motor tak menggunakan pelat nomor belakang. Padahal, pelat nomor seharusnya dipasang di depan dan belakang. Tujuannya agar terhindar dari intaian kamera ETLE yang kini terpasang di banyak titik. Jadi saat melintas dan melakukan pelanggaran, karena pelat nomornya dicopot maka kamera ETLE tak bisa mengetahui identitas kendaraan. Dengan begitu, si pelanggar bebas dari denda tilang.
Bisa dilihat, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jadi salah satu incaran. Sebab, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara bisa dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
sumber : https://oto.detik.com/motor/d-8012179/motor-tanpa-pelat-nomor-jadi-incaran-di-operasi-patuh-bakal-kena-denda-segini