Daftar Daerah yang Naikkan PBB: Dari Jawa Tengah hingga Sulawesi, Warga Melawan

SEJUK.CO.ID – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen telah menimbulkan gejolak besar di masyarakat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai pemerintah daerah mengabaikan prinsip penting dalam pengambilan kebijakan: pelibatan publik. Menurutnya, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar kenaikan seharusnya dibicarakan secara terbuka dengan warga.

Herman mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, terutama yang berpotensi menambah beban warga.

Ia juga menyoroti adanya sikap arogansi dari Bupati Sudewo yang memperburuk situasi, memicu kemarahan publik hingga tuntutan pemakzulan.

[FULL] Istana soal Demo di Pati, Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket

Di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati yang Picu Demonstrasi Besar-besaran Artikel Kompas.id

Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga memadati Alun-Alun Pati untuk menuntut pembatalan kebijakan sekaligus mendesak Bupati mundur. Meskipun kebijakan kenaikan PBB telah dibatalkan dan Sudewo telah meminta maaf, demonstrasi tetap berlangsung, bahkan sempat diwarnai kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata.

Ada yang Turun Apakah Protes Serupa Terjadi di Daerah Lain?

Fenomena kenaikan PBB tidak hanya terjadi di Pati. Di Kota Cirebon, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen. Juru bicara Hetta Mahendrati menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan mencontohkan kasus Pati sebagai alasan mengapa kebijakan serupa seharusnya dibatalkan.

Sementara itu di Kabupaten Semarang, Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak. Dari total 775.009 NOP, hanya sekitar 45 ribu yang mengalami kenaikan, sementara sisanya tetap atau bahkan turun.

Ngesti menegaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kenaikan umumnya terjadi di wilayah berkembang atau bernilai strategis.

Di Jombang, warga memprotes kenaikan pajak dengan aksi unik: membayar PBB menggunakan ratusan koin.

Mereka mengeluhkan lonjakan tarif yang terlalu besar sejak 2024, seperti dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta. Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027.

Bagaimana Respons di Bone terhadap Kenaikan PBB?

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone.

Kericuhan dipicu kekecewaan karena aspirasi massa dianggap tidak ditanggapi, sehingga mereka mencoba masuk ke gedung dewan.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dengan adanya kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam tahap pembahasan.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat janji akan ada peninjauan ulang, namun mereka siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.

Gelombang protes yang terjadi di Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan bahwa kenaikan PBB menjadi isu sensitif di berbagai daerah. Meski alasan kenaikan bervariasi, mulai dari penyesuaian NJOP hingga peningkatan pendapatan daerah, minimnya pelibatan publik menjadi benang merah permasalahan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa transparansi dan komunikasi dengan masyarakat adalah kunci dalam menetapkan kebijakan pajak. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah justru berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial.

SumberKompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *