Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Serang: Dukungan THM Hanya untuk Karaoke Keluarga
SERANG, SEJUK.CO.ID– Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Gofur menegaskan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi pernyataannya.
Dikutip dari Info Pontirta dalam akun Facebooknya
Dalam klarifikasinya pada hari Kamis (20/11/2025), Gofur menekankan bahwa dukungan yang ia maksud adalah untuk tempat hiburan yang sesuai dengan aturan, kaidah masyarakat, dan kaidah sosial, seperti karaoke keluarga yang berizin.
“Saya tegaskan, saya tidak bermaksud mendukung THM yang ada peredaran narkoba, seksual, atau hubungan seksual bebas. Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat salah tafsir,” ujar Gofur.
Desak Penertiban THM Ilegal
Alih-alih mendukung praktik ilegal, Gofur justru meminta Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas. Ia mendesak Satpol PP dan Polres Serang agar segera membongkar THM ilegal dan tidak memiliki izin, terutama yang beroperasi di wilayah sekitar Keramat, Keradiran, dan Cikande, khususnya yang menggunakan fasilitas jalan umum.
“Saya meminta pemerintah daerah melalui Polpp dan Polres Serang untuk segera membongkar THM ilegal yang menggunakan jalan umum,” tegasnya.
Sorotan Keras Terhadap Organ Tunggal
Selain THM ilegal, Gofur juga menyoroti hiburan jenis lain yang dianggap meresahkan dan merusak tatanan sosial, yaitu organ tunggal pada acara hajatan.
Menurutnya, beberapa pertunjukan organ tunggal saat ini sudah melenceng dari budaya lokal dan cenderung memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh (cabul), yang berpotensi menjadi ajang promosi peredaran obat-obat terlarang dan minuman keras di kalangan muda.
“Organ tunggal itu sangat meresahkan di kalangan kita. Mereka mempertontonkan hal-hal yang bukan budaya kita, senonoh, dan akhirnya mengajarkan hal yang tidak baik kepada kaum muda,” jelasnya.
Gofur berharap masyarakat yang menggelar hajatan tidak lagi memperbolehkan jenis hiburan organ tunggal yang menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai masyarakat Serang.
