Dua Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia dalam Kebakaran Dahsyat Apartemen di Hong Kong

HONG KONG – Tragedi kebakaran hebat melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Distrik Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025). Insiden dahsyat ini tidak hanya menewaskan puluhan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia.

Kebakaran tersebut membakar tujuh dari delapan menara hunian 32 lantai, menjadikannya salah satu bencana kebakaran terburuk yang pernah terjadi di kota tersebut. Laporan terbaru menyebutkan sebanyak 44 orang tewas dan ratusan penghuni lainnya dilaporkan hilang.

Korban WNI dan Langkah KJRI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong telah mengonfirmasi bahwa terdapat dua WNI yang meninggal dunia dan dua WNI lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Semua korban merupakan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Melalui pernyataan resmi, KJRI Hong Kong memastikan telah mengambil langkah cepat untuk penanganan korban.

“KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan informasi resmi dan langkah penanganan lebih lanjut,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak KJRI.

KJRI juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi erat dengan otoritas Hong Kong dan agen ketenagakerjaan dalam mengurus:

  1. Repatriasi jenazah korban.
  2. Pengurusan hak-hak pekerja.
  3. Pendampingan bagi dua korban PMI yang mengalami luka.

WNI yang terdampak atau membutuhkan bantuan darurat diimbau segera menghubungi hotline KJRI (+852 5242 2240) atau layanan panic button (+852 6773 0466).

Dugaan Penyebab Kebakaran dan Kelalaian

Otoritas Hong Kong telah menyatakan bahwa api di empat menara berhasil dikendalikan setelah upaya pemadaman selama 15 jam, sementara tiga menara lainnya masih dalam penanganan.

Terkait penyebabnya, Polisi Hong Kong telah menahan tiga orang dari sebuah perusahaan konstruksi. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian dalam penggunaan material renovasi yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran, seperti perancah bambu, material busa, jaring pelindung, dan plastik yang mudah terbakar.

Pemerintah Hong Kong diketahui sudah menganjurkan penghentian penggunaan scaffolding bambu dan jaring pelindung nonstandar sejak Maret lalu karena risiko kebakaran yang ditimbulkannya sangat tinggi.

KJRI Hong Kong berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh bagi WNI penyintas tragedi memilukan tersebut.

(Rh99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *