KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Soroti Kelemahan Rekrutmen Partai Politik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya, merupakan cerminan dari lemahnya sistem rekrutmen di dalam partai politik (parpol).
Bupati Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. KPK menduga Ardito menerima total Rp5,75 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis pada Minggu (14/12/2025), menjelaskan bahwa masalah yang mendasar adalah kegagalan integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi parpol.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo.
Biaya Politik yang Tinggi dan Beban Kepala Daerah
KPK juga menyoroti tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh kandidat di Indonesia saat ini. Dalam kasus Ardito Wijaya, dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tambah Budi.
Kajian KPK dan Dorongan Akuntabilitas

Kasus ini memperkuat hipotesis yang sedang dikaji KPK dalam tata kelola parpol, yaitu:
- Tingginya Kebutuhan Dana: Kebutuhan dana yang besar bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan internal (kongres/musyawarah).
- Ketidakakuntabelan Laporan Keuangan: Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan parpol, yang membuka peluang adanya aliran uang yang tidak sah.
KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol sebagai upaya pencegahan korupsi. Walaupun demikian, KPK masih memproses dan melengkapi kajian tersebut sebelum diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada Kamis (11/12/2025).
