Pemerintah Beri Lampu Hijau: Warga Diizinkan Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatra
JAKARTA – Pemerintah pusat resmi mengizinkan masyarakat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Keputusan ini diambil sebagai langkah taktis untuk membantu warga yang terdampak bencana sekaligus mempercepat proses pembersihan sisa-sisa material banjir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa izin pemanfaatan kayu tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi warga di tiga provinsi di Sumatra yang baru saja dilanda bencana banjir bandang.
Dasar Hukum: Surat Edaran Kementerian Kehutanan
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah terdampak. Surat tersebut diterbitkan hanya beberapa hari setelah bencana melanda, guna memberikan kepastian hukum bagi warga agar tidak dianggap melakukan pembalakan liar saat mengambil kayu-kayu tersebut.
“Pemerintah sudah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir. Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, melansir dari laporan tvOne.
Tujuan Pemanfaatan
Izin ini diberikan dengan beberapa pertimbangan utama:
- Membantu Rehabilitasi Mandiri: Warga dapat menggunakan kayu tersebut untuk memperbaiki rumah yang rusak atau sebagai bahan bakar.
- Pembersihan Lingkungan: Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus seringkali menyumbat aliran sungai dan akses jalan, sehingga pemanfaatan oleh warga akan mempercepat normalisasi wilayah.
- Efisiensi: Mengingat banyaknya volume kayu yang hanyut, pelibatan masyarakat dianggap sebagai cara paling efektif untuk menangani sisa material tersebut.
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Meskipun izin sudah diberikan, Mensesneg menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pemda diminta untuk mengawasi proses pengambilan agar tetap tertib dan memastikan bahwa kayu yang diambil memang benar merupakan kayu yang hanyut akibat bencana (driftwood), bukan hasil penebangan baru.
Langkah ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat di Sumatra yang tengah berupaya bangkit pascabencana.
