Delik Santet: Bagaimana Hukum Pidana Membuktikan yang Tak Kasat Mata?
JAKARTA – Menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, diskursus mengenai pasal-pasal kontroversial kembali mencuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 252, yang sering diasosiasikan publik sebagai “delik santet”.
Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) bertajuk “Delik Santet: Bagaimana Hukum Pidana Membuktikan yang Tak Kasat Mata” pada Sabtu (6/12/2025), sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah tantangan implementasi pasal tersebut.
Urgensi dan Relevansi Hukum
Koordinator FKDP, Bagus Sujatmiko, menekankan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap Pasal 252 sangat krusial. Mengingat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) akan segera berlaku secara efektif, para penegak hukum perlu memiliki persepsi yang sama guna menghindari salah tafsir di lapangan.
Melampaui Bukti Empiris
Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, Romi Hardhika, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa tantangan Pasal 252 tidak hanya terletak pada sulitnya pembuktian secara ilmiah (empiris).
“Diskusi ini bukan sekadar mengenai aspek pembuktian yang sulit dinalar secara logika, tetapi juga bersinggungan dengan ranah privat seperti keyakinan personal, tradisi budaya, agama, hingga potensi terjadinya kriminalisasi terhadap kepercayaan tertentu,” ungkap Romi.
Memahami Batasan Pasal 252

Dalam paparannya, Romi memberikan beberapa poin penting terkait konstruksi hukum Pasal 252 KUHP:
- Tanpa Terminologi Mistis: Secara tekstual, pasal ini tidak menggunakan istilah lokal seperti santet, teluh, atau guna-guna.
- Fokus pada Klaim dan Dampak: Norma hukum ini menyasar individu yang menyatakan diri memiliki kekuatan supranatural yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, penyakit, hingga kematian pada orang lain.
- Hanya Dampak Negatif: Rumusan pasal ini secara spesifik hanya mencakup tindakan spiritual yang bertujuan mencelakai.
Perbedaan Praktik Hitam dan Putih
Salah satu poin krusial dalam FGD tersebut adalah penegasan mengenai batasan aktivitas spiritual yang dapat dipidana.
- Dapat Dipidana: Praktik “ilmu hitam” yang secara nyata ditawarkan untuk mencelakai atau menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
- Tidak Dapat Dipidana: Praktik spiritual yang bersifat positif, seperti pengobatan tradisional (alternatif) atau ritual yang bertujuan untuk mendatangkan keberuntungan dan keselamatan.
Pembedaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Pasal 252 tidak disalahgunakan untuk menjerat praktik-praktik budaya atau pengobatan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia selama tujuannya bukan untuk mencelakai pihak lain.
(RF)
Simak Video 🔴: SANTET DI KUHP NASIONAL? INI PENJELASAN PROF. SUTEKI
Video CHANEL – Spill The Law ↗️
