Kronologi Pembacokan Advokat Ade Rojali di Karawang: 12 Hari Pasca-Laporan Polisi
KARAWANG – Sudah hampir dua pekan berlalu sejak peristiwa berdarah yang menimpa Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. di Kecamatan Majalaya, Karawang. Hingga hari ini, Rabu (14/1/2026), kasus tersebut masih menjadi sorotan tajam publik dan rekan sejawat advokat, menanti langkah tegas kepolisian dalam menangkap para eksekutor.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Majalaya, berikut adalah ulasan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada awal tahun tersebut:
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Grand Sangasri Blok A.2 No. 12 RT 009 RW 006, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat korban, Ade Rojali Pranata, berada di dalam rumah. Pada saat itu datang satu unit mobil bernomor polisi T 1510 GR yang ditumpangi empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Keempat orang tersebut kemudian turun dari kendaraan, langsung memiting korban, dan membawa korban keluar rumah hingga berada di area jalan perumahan. Salah satu terduga pelaku selanjutnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dibacok sebanyak beberapa kali. Setelah melakukan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis mata, luka sobek pada jari tangan, serta luka di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan. Korban kemudian dilarikan ke RS Eprina Etaham untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam laporan polisi, kondisi korban dicatat mengalami luka berat, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp30.000.000.
Status Pelapor, Saksi, dan Terlapor
Laporan polisi diajukan oleh pihak keluarga korban. Kepolisian juga telah mencatat keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Adapun terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Dugaan Motif dan Modus Operandi
Dalam laporan tersebut, dugaan motif kejahatan disebutkan sebagai dendam, dengan sasaran kejahatan berupa fisik atau badan, serta modus operandi pembacokan menggunakan senjata tajam.
Dengan diterbitkannya laporan polisi tersebut, kasus dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata secara resmi berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
