Viral, Kezia Syita WNI Jadi Tentara AS, Menkum: Tidak Boleh Kecuali Izin Presiden
TENTARA AS – Kezia Syifa, WNI yang bergabung dengan tentara AS foto bersama kedua orang tua. Syifa tahu soal militer Amerika Serikat dari tetangga, Dok Foto aceh.tribunenews.com Rabu (21/1/2026).
WNI Jadi Tentara AS: Menkum Tegaskan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan resmi terkait kabar viral mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa yang bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Pemerintah menekankan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi WNI yang terlibat dalam militer negara asing.
Verifikasi dan Aturan Hukum
Menkum Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, setiap WNI dilarang menjadi tentara asing tanpa mengantongi izin langsung dari Presiden Republik Indonesia.
“Prinsipnya, setiap WNI tidak diperbolehkan bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” tegas Supratman pada Kamis (22/1/2026).
Konsekuensi Pencabutan Kewarganegaraan

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini berujung pada sanksi administratif yang berat. Jika seorang WNI terbukti bergabung dengan militer negara lain tanpa restu kepala negara, maka status kewarganegaraannya dinyatakan gugur secara otomatis.
Langkah konkret yang akan diambil pemerintah apabila bukti-bukti telah terkumpul adalah:
- Koordinasi dengan Kementerian Imigrasi: Melakukan tindak lanjut terhadap status perjalanan yang bersangkutan.
- Pencabutan Dokumen: Pencabutan paspor dan dokumen perjalanan lainnya milik individu terkait.
Latar Belakang Kezia Syifa
Kezia Syifa (20), perempuan asal Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah video perpisahannya dengan keluarga saat hendak bertugas viral di media sosial. Kezia diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora yang menetap di Maryland, Amerika Serikat, sejak tahun 2023.
Keluarganya memegang status green card (izin tinggal tetap), yang secara legal memungkinkan Kezia untuk mendaftar di unit Garda Nasional. Menurut pihak keluarga, keputusan Kezia bergabung dengan militer AS didasari oleh motivasi pendidikan, pengembangan karakter, serta kedisiplinan.
Meskipun keluarga memberikan dukungan penuh atas jalur karier yang dipilih di Amerika Serikat, secara hukum Indonesia, tindakan tersebut tetap bersinggungan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku di tanah air.
