Hari Pertama ASN Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Pramono Naik Transjakarta

JAKARTA, SEJUK.co.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung berangkat kerja naik Transjakarta pada Rabu (30/4/2025).

Hari ini merupakan hari pertama kebijakan baru yang mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Dilansir dari KOMPAS.COM, Pantauan Kompas.com, Pramono keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Tidak sendiri, dia berjalan kaki didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal lainnya.

Politikus PDI Perjuangan itu tampak mengenakan kemeja dinas berwarna putih dan celana bahan biru. “Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri enggak menjalani perintahnya sendiri,” kata Pramono saat keluar dari rumah dinasnya, Rabu. Pramono berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk naik bus listrik Transjakarta. Saat menuju Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta itu menyapa beberapa warga yang tengah berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.

Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo tersebut juga melayani permintaan swafoto warga.

Pramono terpantau naik Transjakarta 4C sekira pukul 08.13 WIB. Sementara, pengawal Pramono meminta awak media untuk tidak ikut karena khawatir mengganggu penumpang lain.

Menurut rencana, Pramono akan menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pukul 08.30 WIB.

Setelahnya, menurut rencana, Pramono akan menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum. Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Sumber : KOMPAS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *