Relevansi Hukum Internasional dalam Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia

Diskusi panel yang membahas soal Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menyikapi Dinamika Hukum Internasional dalam acara Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional di Kementian Luar Negeri Indoesia, Jakarta, Rabu (2/10). Foto: HFW

Proses pembentukan, penegakan, dan penerapan hukum internasional tidak terlepas dari dinamika politik dan hubungan kekuasaan. Prinsip bebas aktif masih relevan, yang berarti harus memiliki independensi dalam menentukan sikap politik selama proses pembentukan dan penerapan hukum internasional.

Prinsip bebas aktif merupakan doktrin strategis Indonesia yang diterapkan dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum internasional. Oleh karena itu, ketika menjalankan doktrin strategis ini, perlu mempertimbangkan tindakan yang harus diambil dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum internasional, dengan tetap berpegang pada politik bebas aktif.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani, menjelaskan poin utama dalam proses pembentukan, penegakan, dan penerapan hukum internasional tidak terlepas dari dinamika politik dan hubungan kekuasaan. Dalam pandangannya, prinsip bebas aktif masih relevan, yang berarti harus memiliki independensi dalam menentukan sikap politik selama proses pembentukan dan penerapan hukum internasional.

“Kita mengetahui bahwa kalau memang sepakat bahwa prinsip bebas aktif itu merupakan strategy doctrine yang tidak memberikan sebuah description tentang value tertentu dan posisi tertentu, tapi kita hanya menerapkan dengan harus bersikap independen dan aktif, di mana our national interest itu menjadi our guiding ultimate objective kita,” ujar Abdul saat menjadi panelis dalam acara Konferensi Nasional yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (2/10).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Abdul menuturkan ada beberapa pertanyaan penting yang perlu dibahas terkait hukum internasional. Pertama, bagaimana hukum internasional berperan dalam perumusan kebijakan luar negeri? Apakah hukum internasional dapat membatasi opsi kebijakan atau perilaku negara? Maka dari itu, kata dia, harus mengevaluasi apakah hukum internasional memang berfungsi sebagai batasan bagi perilaku negara, atau justru sebagai instrumen yang memungkinkan.

Hukum internasional, kata dia, telah menjadi bagian dari alat strategis setiap negara dalam pengambilan keputusan kebijakan. Maka dari itu, perlu memiliki perspektif yang berbeda dalam memahami hukum internasional dan menghindari pandangan naif yang beranggapan bahwa hukum internasional dapat mengontrol semua tindakan negara dalam setiap kondisi.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani. Foto: HFW

“Suatu cara pandang yang seolah-olah bahwa hukum internasional at all circumstances dapat mengontrol semua tindakan negara. At the same time, janganlah kita terjebak dengan cara pandang yang sangat skeptis terhadap hukum internasional. Saya katakan sangat skeptis karena melihat seolah-olah bahwa hukum internasional is meaningless,” tuturnya.

Dia berpendapat bahwa terlepas dari permainan kekuasaan yang terjadi dalam pembentukan dan penegakan hukum internasional, hukum internasional tetap sangat relevan. Kemudian dia mencontohkan, konflik di Ukraina dan tindakan Israel baru-baru ini menunjukkan bahwa meskipun ada kritik terhadap efektivitas hukum internasional, hukum ini tetap memiliki peranan penting. Negara-negara seperti Ukraina dan Israel memiliki argumen hukum untuk mendukung posisi mereka dalam konflik yang terjadi.

“Banyak yang mengatakan agresi yang dilakukan oleh Ukraina itu menuju end of international law. Lebih dahsyat lagi kejahatan yang dilakukan oleh Israel saat ini dan masyarakat internasional tidak mengatakan tidak mampu bertindak apapun juga. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional sudah tidak efektif dan tidak ada. Namun, saya justru berpandangan lain.

Saya berpandangan with all the situation, hukum internasional is always important. Karena hukum internasional is a matter of strategic tool kits dari setiap negara. Ukraina ketika melakukan agresi, bagi kita salah. Tapi they have many legal argument to support their position. Israel ketika melakukan itu, mereka juga memiliki legal argument,” jelas Abdul.

Selain itu, dalam konteks kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai genosida, meskipun banyak yang sepakat bahwa tindakan Israel dapat dikategorikan sebagai genosida, dia meragukan bahwa hakim ICJ akan memberikan keputusan yang sama. Menurutnya, hal ini bukan hanya didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga pada pertimbangan hukum dan teknis.

“Ini yang saya katakan bahwa internasional itu kita tidak dapat pisahkan antara international norms in one hand dan interest on the other hand. Dalam proses pembentukan hukum, dan proses penerimaan hukum, interaksi, interplay antara state interest, dan formal hukum kita harus patahkan,” ucap dia.

Abdul menutup sesi panelnya dengan pandangan yang perlu menyadari bahwa dalam konteks internasional, tidak bisa dipisahkan antara norma internasional di satu sisi dan kepentingan di sisi lain. Menurutnya, dalam pembentukan dan penerapan hukum, interaksi antara kepentingan negara dan hukum formal harus dipahami secara utuh.

Sumber : hukumonline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *