Mahfud Anggap Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan Bukan karena Revisi UU TNI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat menemui wartawan di Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/02/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
SEJUK.CO,ID- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga semua kantor kejaksaan di Indonesia bukanlah hasil dari Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan.
Menurut Mahfud MD, tidak ada substansi baru dalam RUU TNI yang memberikan wewenang tambahan bagi prajurit aktif untuk masuk ke ranah jabatan sipil.
“Bukan buah (dari RUU TNI) menurut saya, karena sebenarnya di Undang-Undang TNI yang baru itu tidak ada materi baru,” ujar Mahfud, dikutip dari siaran program ROSI di Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Mahfud menerangkan bahwa pasal yang ramai ditolak dalam pembahasan RUU TNI sebelumnya adalah soal kewenangan Presiden menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil mana pun.
Namun, pasal kontroversial itu akhirnya dihapus dan tidak masuk RUU yang disahkan setelah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
“Di draf yang lama memang itu ada, presiden bisa menetapkan TNI ditempatkan di mana pun, kalau itu dianggap perlu. Itu di draf yang pernah beredar. Entah benar, entah tidak,” kata Mahfud.
“Itu yang diprotes oleh masyarakat sipil pada waktu itu. Kita protes semua dan itu sekarang tidak masuk. Jadi tidak ada yang baru dari waktunya,” imbuh dia.
Mahfud menyebutkan, RUU TNI yang disahkan hanya mengatur penambahan batas usia pensiun prajurit, tanpa mengubah esensi profesionalisme ataupun memperluas kewenangan militer.
Mahfud menambahkan, keberadaan jaksa agung muda bidang pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan Agung juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk ekspansi TNI ke ranah sipil.
Sebab, posisi itu sudah ada sebelumnya dan diatur pula dalam UU Kejaksaan.
“Yang dulu di Kejaksaan Agung sudah ada jampidmil. Sebelum berlakunya Undang-Undang TNI itu dan tidak bisa dihindari masuk di situ,” kata Mahfud.
“Dan ingat bahwa di situ disebut, di dalam Pasal 47 (RUU), yang dimaksud Jabatan Sipil dari Kejaksaan Agung itu adalah jampidmil, yang memang sudah ada sebelumnya. Bukan lalu menjaga peradilan-peradilan, kejaksaan se-Indonesia,” ujar dia.
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat bahwa polemik soal pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tidak terkait sama sekali dengan revisi UU TNI.
“Dua hal yang berbeda. Jangan disalahkan Undang-Undang TNI, itu sudah bagus menurut saya. Tidak ada yang baru dari yang lama,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).
Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil karena TNI dinilai tak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum.
SUMBER : KOMPAS.COM