Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

Sejuk.co.id– Berbeda dengan kasus pidana, biaya kasus perdata ditanggung penggugat kecuali bila si penggugat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Lalu berapa biaya menggugat merek yang dijiplak?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu:

Siang detik
Saya punya merek baju dan fashion buatan UMKM saya. Tapi kok sepertinya dijiplak. Lalu berapa biaya menggugat di pengadilan?

Terima kasih.

Tio
Jakarta

Terima kasih atas pertanyannya. Kami akan menjawab sejauh data yang anda sampaikan.

Pertama, kami berasumsi merek Anda sudah didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham sehingga punya hak menggugat/legal standing. Sebelum menggugat ke pengadilan, Anda harus mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Ditjen KI Kemenkumham. Apabila kalah maka dilakukan upaya banding ke pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun biaya gugatan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang harus ditanggung penggugat berdasarkan Keputusan Ketua PN Jakpus Nomor 35a/KPN.W10-U1/SK.HK1.2.5/IV/2024, yaitu:

  1. Radius 1 (Wilayah Jakarta) sebesar Rp 590 ribu. Dengan rincian:
  • PNBP Rp 40 ribu
  • Biaya proses Rp 500 ribu
  • Redaksi Rp 10 ribu
  • Materai Rp 20 ribu
  • PNBP panggilan pertama pemohon dan termohon Rp 20 ribu
  1. Penambahan panjar biasa perkara Rp 250 ribu x 4: Rp 1 juta
  2. Biaya panggilan/Pemberitahuan 1 Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau melalui iklan media cetak Rp 3,5 juta
  3. Biaya penyampaian isi putusan Rp 250 ibu menyesuaiakan pihak yang tidak hadir
  4. Untuk panggilan luar negeri diperhitungkan berdasarkan rogatori
  5. Biaya pos tercatat
  6. Untuk setiap penambahan pihak dikenakan PNBP panggilan pertama Rp 10 ribu
  7. Untuk setiap pemberitahuan putusan dikenakan PNBP Rp 10 ribu
  8. Untuk setiap pencabutan perkara dikenakan PNBP Rp 10 ribu
  9. Biaya kasasi sebesar Rp 7,3 juta

Biaya di atas di luar biaya yang dibayarkan Anda ke pengacara (honor) apabila Anda memakai jasa pengacara.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.

(RH99)

Sumber : detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *