
Kemenaker Ungkap Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 walau Lolos Verifikasi, Apa Saja?

SEJUK.co.id – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama untuk pekerja mulai Selasa (24/6/2025). Penyaluran BSU dimulai dengan proses seleksi penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk divalidasi dan ditetapkan sebagai penerima akhir. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebab umum kenapa pekerja gagal mendapat BSU walau sudah lolos verifikasi.
Indah mengatakan, pekerja tidak jadi menerima BSU karena tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025). Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dana Belum Masuk, Harus Tunggu Berapa Lama? Ini Kata Kemenaker Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Penyebab BSU Ketenagakerjaan belum cair walau sudah lolos verifikasi
Indah menambahkan, pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi tetapi belum menerima BSU diminta menunggu selama 2–3 hari karena Kemenaker masih akan melakukan verifikasi dan validasi. Jika proses tersebut sudah rampung, BSU akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Khusus penerima BSU 2025 di Provinsi Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). “2–3 hari kami verifikasi validasi lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” jelas Indah.
Cara cek BSU 2025
Pada tahap pertama, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama. Pekerja dapat mengecek status BSU melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Namun, hingga Selasa (24/6/2025), laman https://bsu.kemnaker.go.id/ belum dapat diakses karena masih dalam proses penyesuaian teknis.
Berikut langkah untuk mengecek status BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/:
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser perangkat Anda, baik ponsel maupun komputer.
- Isi data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta nama ibu kandung pada kolom formulir yang tersedia di laman tersebut.
- Lengkapi pula kolom alamat email aktif dan nomor HP untuk verifikasi lanjutan serta pemberitahuan status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Setelah semua data terisi lengkap dan benar, klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke proses pengecekan status penerima BSU tahun ini.
- Jika muncul notifikasi berisi pernyataan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, artinya data pekerja diteruskan ke Kemenaker.
- Selanjutnya, data akan diproses untuk validasi lanjutan oleh Kemenaker sebelum dana disalurkan melalui rekening yang terdaftar.
- Namun, apabila tidak muncul notifikasi lolos verifikasi, berarti pekerja tidak termasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

(RH99)
Sumber : Kompas.com