Imigrasi: Riza Chalid Bukan Permanent Resident Singapura

Berdasarkan data dari ICA Immigrasion Custom Autority (ICA) Singapura, Riza Chalid terakhir masuk wilayah Negeri Singa itu pada Agustus 2024.

SEJUK.CO.IDJakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan buronan Kejaksaan Agung, Mohammad Riza Chalid, tidak memegang status sebagai permanent resident atau penduduk tetap di Singapura. Imigrasi mendeteksi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 itu tidak berada di Singapura.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data dari ICA Immigrasion Custom Autority (ICA) Singapura, Riza Chalid terakhir masuk wilayah Negeri Singa itu pada Agustus 2024. “Dia berkunjung sebagai visitor bukan permanent resident,” kata Yuldi saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.

Imigrasi mendeteksi Riza Chalid berada di Malaysia sejak 6 Februari 2025. Dia berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan belum terdeteksi kembali hingga saat ini. Menurut Yuldi, Imigrasi telah berkoordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid. “Keberadaannya diduga sampai saat ini berada di Malaysia,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan status Riza kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang bersangkutan (MRC) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.

Qohar mengatakan, pihaknya mendapat kabar Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana. “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata dia.

Nama Riza Chalid masuk ke dalam deretan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah yang diumumkan Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025. Qohar mengatakan, atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal. Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(RH99)

Sumber : Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *