LPSK Telaah Permohonan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: dalam Pemeriksaan Psikolog

Ada dua pihak lain yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selain tersangka M. Keduanya yakni istri Brigadir Nurhadi dan seorang saksi.

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melanjutkan proses penelaahan atas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka berinisial M dalam kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025. Brigadir Nurhadi ditemukan tewas sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok.

“Proses penelaahannya masih berjalan, saat ini masih dalam proses pemerikaan oleh psikolog,” kata pimpinan LPSK Sri Suparyati saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini. Dua di antaranya adalah rekan korban di Bidang Propam Polda NTB, yaitu Komisaris I Made Yogi Purusa Utama dan Inspektur Dua Haris Chandra. Sementara itu satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial M yang menemani kedua tersangka di tempat kejadian perkara. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sri menyampaikan, proses penelaahan dilakukan melalui keterangan M, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut sebelum diterimanya permohonan perlindungan. Namun, saat ini LPSK belum bisa memutuskan pemberian JC kepada M.

Sebelumnya, terdapat dua pihak lain yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selain tersangka M. Keduanya yakni istri Brigadir Nurhadi dan seorang saksi lain.

Istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural. Sementara itu, seorang saksi lainnya mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

Brigadir Nurhadi diduga tewas akibat tindak kekerasan. Tim forensik menemukan jejak luka pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban.

Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid, mengungkapkan para tersangka kala itu menghadirkan seorang perempuan untuk ikut dalam acara di vila di Gili Trawangan. “Manggil perempuan, katanya bagian dari kegiatan rekreasional,” tutur Supardi.

Dalam kejadian tersebut, para tersangka mengkonsumsi narkotik dan alkohol. “Mereka mengkonsumsi ekstasi dan minum Tequila,” ujar Supardi kepada Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.

Meski begitu, Supardi memastikan bahwa para tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol ketika melakukan tindakan pembunuhan. “Tidak terlalu ekstrem (mabuknya). Masih secara sadar ketika melakukan pembunuhan,” kata Supardi.

(Rh99)

Sumber – Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *