KPK Klarifikasi: Uang Rampasan Rp 300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Pinjaman

Foto: Gunungan uang hasil rampasan KPK terkait kasus korupsi PT Taspen (Dok. Renaldi Saputra/detikcom).

KPK Klarifikasi: Uang Rampasan Rp 300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Pinjaman, Melainkan Pinjaman Fisik dari Bank

JAKARTA, SEJUK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi mengenai narasi yang beredar bahwa uang tunai senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang tersebut adalah aset negara hasil rampasan, dan yang dipinjam dari bank hanyalah fisik uang tunai untuk keperluan visualisasi.

Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025) sebagai bagian dari serah terima barang rampasan kepada negara. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268.

Alasan Meminjam Fisik Uang

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa uang rampasan yang sebenarnya telah ditransfer ke PT Taspen senilai Rp 880 miliar pada pagi hari sebelum konferensi pers.

Karena KPK tidak menyimpan uang sitaan atau rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), KPK menitipkan semua uang sitaan di rekening penampungan di bank.

“Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Untuk memberikan gambaran visual mengenai besaran uang yang dirampas, KPK memutuskan untuk meminjam uang fisik senilai Rp 300 miliar dari salah satu bank.

“Kami minjam tadi pagi jam 10.00 WIB… tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Jaksa Leo.

Uang tunai tersebut, yang ditumpuk setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter, terdiri dari 300 boks plastik bening, dan segera dikembalikan kepada bank pada sore hari setelah selesai pameran dan pengamanan oleh kepolisian.

Kasus Korupsi PT Taspen

Uang rampasan ini terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) yang divonis 10 tahun penjara, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) yang divonis 9 tahun penjara dan denda. Penyidikan kasus ini juga berkembang dengan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

(RH99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *