Hindari Biaya Perkara, Samuel Pilih ‘Jalan Pintas’ Robohkan Paksa Rumah Nenek Elina

Gambar-(detikjatim)

SURABAYA – Kasus perobohan paksa rumah Nenek Elina yang sempat viral kini memasuki babak baru. Samuel Ardi, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akhirnya buka suara mengenai motif di balik tindakan nekatnya yang mengabaikan prosedur hukum resmi.

Dalam pengakuannya, Samuel secara terbuka mengakui bahwa dirinya sengaja menghindari jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Alasan utamanya adalah efisiensi biaya dan waktu.

Motif ‘Jalan Pintas’

Samuel berdalih bahwa menempuh jalur hukum melalui pengadilan memakan biaya yang sangat besar dan durasi yang sangat lama. Hal inilah yang mendorongnya mengambil tindakan sepihak.

“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ujar Samuel dalam sebuah video klarifikasi.

Sengketa Kepemilikan Lahan

Samuel mengklaim memiliki bukti sah berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibelinya sejak tahun 2014 dari pihak bernama Elisa. Menurut versinya, ia telah memberikan toleransi waktu yang cukup lama bagi penghuni untuk pindah.

Namun, ketegangan memuncak pada Agustus 2025 saat Samuel berencana melakukan proses balik nama dan ingin menempati rumah tersebut. Ia menyebut pihak Nenek Elina tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, sementara tawaran rumah pengganti di kawasan Jelidro ditolak oleh pihak korban.

Kuasa Hukum ‘Cuci Tangan’

Menariknya, langkah perobohan paksa ini nampaknya dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukumnya sendiri. Ra Syafi’, kuasa hukum Samuel, menyatakan bahwa meskipun kliennya memegang dokumen dokumen Petok D dan AJB, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam eksekusi pengosongan dan perobohan rumah tersebut.

Kini, Samuel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aparat kepolisian melakukan penangkapan akibat tindakan main hakim sendiri tersebut.

Dikutip dari – Detikjatim
(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *