Waspada Cuaca Ekstrem: Pemprov DKI Instruksikan WFH dan PJJ hingga 28 Januari

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan imbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta untuk melaksanakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH). Selain itu, para pelajar di wilayah Jakarta juga diminta untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini diambil menyusul curah hujan tinggi yang mengguyur ibu kota sejak Kamis (22/1/2026) hingga Jumat pagi ini, yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik.

Detail Aturan dan Masa Berlaku

Melalui unggahan di media sosial resminya pada Jumat (23/1/2026), Pemprov DKI mengonfirmasi bahwa instruksi WFH dan PJJ ini berlaku efektif hingga Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan tersebut diperkuat oleh beberapa surat edaran resmi, yaitu:

  • ASN: SE Sekda Nomor 2/SE/2026.
  • Pekerja Swasta: SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
  • Pelajar (Sekolah): SE Dinas Pendidikan Nomor 9/SE/2026.

Sektor yang Tetap Beroperasi

Meskipun imbauan WFH berlaku luas, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor vital yang memberikan pelayanan langsung kepada publik atau beroperasi 24 jam. Instansi yang tetap bekerja secara on-site dengan pengaturan proporsional antara lain:

  • Fasilitas Kesehatan.
  • Transportasi Publik.
  • Logistik Vital.
  • Penyedia Energi dan Utilitas Dasar.

Kondisi Banjir Terkini

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta per pukul 06.00 WIB pagi tadi, cuaca ekstrem telah mengakibatkan:

  1. Cakupan Banjir: Sebanyak 125 RT dan 14 ruas jalan di wilayah Jakarta terendam.
  2. Wilayah Terdampak: Sebaran genangan mencakup Jakarta Selatan (55 RT), Jakarta Barat (38 RT), Jakarta Timur (30 RT), dan Jakarta Utara (2 RT).
  3. Pengungsian: Ratusan warga dilaporkan mulai mengungsi akibat banjir yang tak kunjung surut sejak Kamis pagi.

Layanan Darurat

Pemprov DKI mengingatkan warga untuk tetap waspada dan memantau perkembangan situasi melalui aplikasi JAKI atau situs resmi pantaubanjir.jakarta.go.id. Bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat, dapat segera menghubungi layanan Jakarta Siaga di nomor 112.

Posko Siaga Bencana di seluruh kantor Wali Kota dan Kabupaten juga telah disiagakan selama 24 jam untuk melayani kebutuhan warga selama masa cuaca ekstrem ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *