
Tag: Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Ini Penjelasan Korlantas Polri
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Foto: RES Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Benarkah demikian? Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah…
