Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah
Sejuk.co.id – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer. Stimulus itu merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan…
